Pemerintah Indonesia melalui presiden Prabowo Subianto masih terus melanjutkan kebijakan subsidi pupuk yang sudah berlangsung sejak 1969. Kebijakan pemberian subsidi ke pupuk dengan alasan merupakan usaha atau upaya dari tindakan pejabat berkuasa untuk mendukung ketahanan pangan nasional di Indonesia. Pada tahun 2026. Jatah subsidi pupuk dengan tata kelola sebesar 9,6 juta ton dianggarkan uang APBN setiap 1 tahun sebesar Rp 46 triliun rupiah. Kebijakan ini terlihat seperti tindakan mulia yang berbentuk keberpihakan pemerintah mengalokasikan APBN kepada sektor agraria, pertanian dan perkebunan. Namun, jika anda teliti dan membedah isi sistem di dalamnya. Terdapat banyak proyek yang dilakukan oleh pejabat kleptokrasi secara internal dalam urusan digitalisasi IT/SI, verifikasi, aturan distribusi, rantai pasok, manajemen tata kelola, elektronik e-RDKK, gaji, tunjangan, kartu ini kartu itu, dll. Semua itu butuh duit yang menguras uang APBN. Subsidi itu lahir dari pajak rakyat. Artinya, se...