Bitcoin
dan Blockchain lahir pada tahun 2008. Namun perkembangannya akhir-akhir ini
begitu lambat.
Penyebabnya
tentu saja akibat penolakan banyak negara karena takut mata uang tradisional yg
dikendalikan oleh Bank Sentral milik masing-masing negara tersaingi oleh uang
digital cryptocurrency tersebut.
Lebih
dari 100 negara masih menunggu wait
& see.
Negara
seperti Amerika Serikat, Rusia, Australia,
Iran, Finlandia (EU), Kanada, Israel, dan Denmark (EU) sudah menyatakan Cryptocurrency Legal, namun memiliki
persyaratan untuk tetap diawasi demi kepentingan penerimaan pajak dan keamanan
nasional dari pencucian uang.
Walaupun
Bitcoin dan altcoin cryptocurrency legal di negara-negara tersebut. Namun masih
memiliki syarat mengikat yaitu tak boleh digunakan untuk menggantikan mata uang
lokal. Seperti Dolar, Rial, Euro, Shekel dan Rubel.
Negara
lain, seperti pemerintahan komunis China. Secara tegas dan keras menolak Cryptocurrency
bahkan memberikan hukuman kepada perusahaannya yg terlibat di transaksi uang
digital berbasis blockchain. Sehingga banyak orang China melakukan pembelian
bitcoin dan altcoin secara diam-diam.
Kebanyakan
negara lain tak memiliki regulasi jelas tentang bitcoin, apakah menolak atau
menerima.
Pengumuman
yg diberikan oleh pemerintah “berinvestasi
di cryptocurrency tanggung sendiri akibatnya”. Ini contoh yg terjadi kepada pemerintahan Indonesia yg disampaikan oleh BI.
Akibatnya
menyebabkan investor-investor belum tertarik terhadap cryptocurrency. Padahal
dukungan pemerintah diperlukan untuk meningkatkan nilai dan perlindungan.
Sebagai
informasi :
Pada
tahun 2010. Harga 1 Bitcoin mencapai Rp 50.000 ribu rupiah
Pada
tahun 2013. Harga 1 Bitcoin mencapai Rp 2.000.000 juta rupiah
Pada
tahun 2019. Harga 1 Bitcoin mencapai Rp 50.000.000 juta rupiah.
HANYA THAILAND DAN JEPANG MENERIMA BITCOIN
SECARA LEGAL SEBAGAI MATA UANG
Pada
tahun 2019.
Hanya
ada 2 negara saja yg menerima Cryptocurrency. Yaitu Thailand dan Jepang.
Pemerintah
Thailand menerima Bitcoin karena terjadinya peningkatan income besar-besaran di
industri pariwisata. Pariwisata adalah industri terbesar ke 2 di Thailand.
Tempat yg paling banyak disinggahi ada di Pattaya.
8.000.000
juta pengunjung turis setiap tahun yg berkunjung beberapa diantaranya memilih
transaksi menggunakan uang digital bitcoin karena lebih praktis dan lebih murah.
Infrastruktur
penerimaan bitcoin dan altcoin berkembang secara luas di Thailand demi meladeni turis-turis mancanegara.
Ini
menjadikan Thailand sebagai tempat adopsi bitcoin yg liar.
Turis nongkrong di Café, menikmati pantai, memesan paket makanan, spa message & hotel. Turis menggunakan Bitcoin. Terjadi peningkatan penghasilan luar biasa untuk penerimaan negara dan bagi pekerja Thailand di tempat-tempat wisata.
Turis nongkrong di Café, menikmati pantai, memesan paket makanan, spa message & hotel. Turis menggunakan Bitcoin. Terjadi peningkatan penghasilan luar biasa untuk penerimaan negara dan bagi pekerja Thailand di tempat-tempat wisata.
Ekosistem
Cryptocurrency yg tumbuh pesat di Thailand sekaligus meningkatkan kas negara,
membuat kerajaan Thailand, Bank Sentral dan SEC Thai Pada tahun 2019 memutuskan
mendukung Cryptocurrency.
Kerajaan
Thailand secara resmi memberlakukan Bitcoin sama seperti uang lokal. Ini
menjadikan Thailand sebagai negara ke 2 yg mengakui Bitcoin sebagai uang
setelah Jepang.
Demi
mendukung penyebaran infrastruktur cryptocurrency lebih luas. SEC Thai
menyetujui perusahaan Bitcoin Co. Ltd (bx.in.th) Bitkub Online Co.ltd (BUTKUB,
butkub.com) dan Satang Corporation Limited (Satang pro, satang.pro) sebagai
perusahaan penyedia jasa pertukaran jual-beli crypto resmi yg didukung oleh
Kerajaan.
Jirayut
Srupsrisopa, Pendiri Bitkub mengatakan :
Kami dapat bermitra dengan
lembaga keuangan tradisional, broker dan dompet elektronik untuk menawarkan
lebih banyak produk keuangan digital kepada pelanggan. Sahutnya.
Ia
juga menambahkan.
Hari ini adalah sesuatu yang
sangat penting bagi kami bisa melangkah lebih jauh mengadopsi cryptocurrency
lebih luas di dunia. Thailand adalah salah satu negara yang mengakui
cryptocurrency secara sah melalui hukum. Perusahaan kami siap
melayani rakyat Thailand. Sahutnya.
Anda
ingin berwisata ke Thailand. Berdasarkan persetujuaan. Thailand menyetujui 7
mata uang digital Cryptocurrency. Anda bisa membeli apa saja di Thailand dengan
membawa uang ini.
1]. Bitcoin
2]. Ethereum
3]. XRP Ripple
4]. Bitcoin Cash
5]. Litecoin
6]. Bitcoin SV
7]. Cardano
Artikel Lainnya :
|
JEPANG MENERIMA BITCOIN
Jepang
adalah negara pertama di dunia yg menerima bitcoin dan cryptocurrency sebagai
mata uang yg setara seperti Yen.
Orang
Jepang mungkin membanggakan diri bahwa merekalah yg menciptakan pertama kali kelahiran
mata uang digital berbasis blockchain tersebut. Hal ini dikarenakan nama
‘Satoshi Nakamota’ dalam kode bitcoin. Padahal Satoshi Nakamoto adalah nama samaran.
Lagian,
sesungguhnya sulit membuktikan siapa sebenarnya jejak pencipta awal bitcoin
& blockchain karena bersifat anonim.
Satu
hal yg pasti, mustahil Bitcoin diciptakan oleh orang Jepang, karena kode-kode
rumit bitcoin disusun bukan menggunakan bahasa Jepang melainkan bahasa Inggris
yg pasif. Orang tersebut pastilah orang bule dan tak mungkin program tersebut dikerjakan
seorang diri.
Melainkan
dikerjakan oleh ribuan tim insinyur, teknisi & ilmuwan developer yg
didukung dengan modal keuangan miliaran dolar.
Jika
anda seorang anak komputer TI/SI. Di dalam bitcoin bisa ditemukan kode SHA256.
SHA256
adalah fungsi hash kriptografis matematika yg dibangun menggunakan struktur
Merkle Damgard dari fungsi kompresi satu arah dari cipher blok khusus rahasia. Sudah
tak diragukan yg menciptakan Bitcoin kemungkinan adalah NSA (National Security
Agency) dari Amerika Serikat. [Mungkin saja, NSA pencipta Bitcoin, kita tak
pernah tahu].
Akibat
popularitas Satoshi Nakamoto yg meluas
di Jepang. Bitcoin dan Cryptocurrency akhirnya merebak.
Banyak toko-toko di Jepang menerima uang digital tersebut, pembayaran dilakukan hanya melalui Smartphone tanpa membawa uang tunai (cashless).
Banyak toko-toko di Jepang menerima uang digital tersebut, pembayaran dilakukan hanya melalui Smartphone tanpa membawa uang tunai (cashless).
Baca juga :
Pemerintah
Jepang berdasarkan undang-undang perbankan (Banking Act) dan Payment Service
Act memperbolehkan rakyat Jepang menjadikan Bitcoin dan altcoin lainnya sebagai
pembayaran yang legal untuk berbelanja, alat tukar keuangan, dan transaksi
digital.
Tak
hanya itu, Pemerintah Jepang menjadi negara pertama di dunia yang melakukan
penerbitan surat utang negara obligasi menggunakan Bitcoin. Kupon yg ditawarkan
sebesar 3% per tahun.
Di
Jepang, perdagangan uang digital adalah bisnis yang besar. Bahkan sebuah bursa
perdagangan bitcoin di Jepang BitFlyer melebarkan ekspansinya. Masyrakat Jepang pada umumnya memegang Yen,
Bitcoin dan Dollar Amerika Serikat.
Terima
kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU