Langsung ke konten utama

Hanya Pemerintah Jepang dan Thailand saja Menerima Bitcoin Sebagai Mata Uang Legal (2019)

Bitcoin dan Blockchain lahir pada tahun 2008. Namun perkembangannya akhir-akhir ini begitu lambat.

Penyebabnya tentu saja akibat penolakan banyak negara karena takut mata uang tradisional yg dikendalikan oleh Bank Sentral milik masing-masing negara tersaingi oleh uang digital cryptocurrency tersebut.

Lebih dari 100 negara masih menunggu wait & see.

Negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Australia, Iran, Finlandia (EU), Kanada, Israel, dan Denmark (EU) sudah menyatakan Cryptocurrency Legal, namun memiliki persyaratan untuk tetap diawasi demi kepentingan penerimaan pajak dan keamanan nasional dari pencucian uang.

Walaupun Bitcoin dan altcoin cryptocurrency legal di negara-negara tersebut. Namun masih memiliki syarat mengikat yaitu tak boleh digunakan untuk menggantikan mata uang lokal. Seperti Dolar, Rial, Euro, Shekel dan Rubel.

Negara lain, seperti pemerintahan komunis China. Secara tegas dan keras menolak Cryptocurrency bahkan memberikan hukuman kepada perusahaannya yg terlibat di transaksi uang digital berbasis blockchain. Sehingga banyak orang China melakukan pembelian bitcoin dan altcoin secara diam-diam.

Kebanyakan negara lain tak memiliki regulasi jelas tentang bitcoin, apakah menolak atau menerima.

Pengumuman yg diberikan oleh pemerintah “berinvestasi di cryptocurrency tanggung sendiri akibatnya”. Ini contoh yg terjadi kepada pemerintahan Indonesia yg disampaikan oleh BI.

Akibatnya menyebabkan investor-investor belum tertarik terhadap cryptocurrency. Padahal dukungan pemerintah diperlukan untuk meningkatkan nilai dan perlindungan.

Sebagai informasi :

Pada tahun 2010. Harga 1 Bitcoin mencapai Rp 50.000 ribu rupiah

Pada tahun 2013. Harga 1 Bitcoin mencapai Rp 2.000.000 juta rupiah

Pada tahun 2019. Harga 1 Bitcoin mencapai Rp 50.000.000 juta rupiah.


HANYA THAILAND DAN JEPANG MENERIMA BITCOIN SECARA LEGAL SEBAGAI MATA UANG

Pada tahun 2019.

Hanya ada 2 negara saja yg menerima Cryptocurrency. Yaitu Thailand dan Jepang.

Pemerintah Thailand menerima Bitcoin karena terjadinya peningkatan income besar-besaran di industri pariwisata. Pariwisata adalah industri terbesar ke 2 di Thailand. Tempat yg paling banyak disinggahi ada di Pattaya.

8.000.000 juta pengunjung turis setiap tahun yg berkunjung beberapa diantaranya memilih transaksi menggunakan uang digital bitcoin karena lebih praktis dan lebih murah.

Infrastruktur penerimaan bitcoin dan altcoin berkembang secara luas di Thailand demi meladeni turis-turis mancanegara.

Ini menjadikan Thailand sebagai tempat adopsi bitcoin yg liar. 



Turis nongkrong di Café, menikmati pantai, memesan paket makanan, spa message & hotel. Turis menggunakan Bitcoin. Terjadi peningkatan penghasilan luar biasa untuk penerimaan negara dan bagi pekerja Thailand di tempat-tempat wisata.

Ekosistem Cryptocurrency yg tumbuh pesat di Thailand sekaligus meningkatkan kas negara, membuat kerajaan Thailand, Bank Sentral dan SEC Thai Pada tahun 2019 memutuskan mendukung Cryptocurrency.

Kerajaan Thailand secara resmi memberlakukan Bitcoin sama seperti uang lokal. Ini menjadikan Thailand sebagai negara ke 2 yg mengakui Bitcoin sebagai uang setelah Jepang.

Demi mendukung penyebaran infrastruktur cryptocurrency lebih luas. SEC Thai menyetujui perusahaan Bitcoin Co. Ltd (bx.in.th) Bitkub Online Co.ltd (BUTKUB, butkub.com) dan Satang Corporation Limited (Satang pro, satang.pro) sebagai perusahaan penyedia jasa pertukaran jual-beli crypto resmi yg didukung oleh Kerajaan.


Jirayut Srupsrisopa, Pendiri Bitkub mengatakan :

Kami dapat bermitra dengan lembaga keuangan tradisional, broker dan dompet elektronik untuk menawarkan lebih banyak produk keuangan digital kepada pelanggan. Sahutnya.

Ia juga menambahkan.

Hari ini adalah sesuatu yang sangat penting bagi kami bisa melangkah lebih jauh mengadopsi cryptocurrency lebih luas di dunia. Thailand adalah salah satu negara yang mengakui cryptocurrency secara sah melalui hukum. Perusahaan kami siap melayani rakyat Thailand. Sahutnya.

Anda ingin berwisata ke Thailand. Berdasarkan persetujuaan. Thailand menyetujui 7 mata uang digital Cryptocurrency. Anda bisa membeli apa saja di Thailand dengan membawa uang ini.

1]. Bitcoin

2]. Ethereum

3]. XRP Ripple

4]. Bitcoin Cash

5]. Litecoin

6]. Bitcoin SV

7]. Cardano

Artikel Lainnya :
  
JEPANG MENERIMA BITCOIN 

Jepang adalah negara pertama di dunia yg menerima bitcoin dan cryptocurrency sebagai mata uang yg setara seperti Yen.

Orang Jepang mungkin membanggakan diri bahwa merekalah yg menciptakan pertama kali kelahiran mata uang digital berbasis blockchain tersebut. Hal ini dikarenakan nama ‘Satoshi Nakamota’ dalam kode bitcoin. Padahal Satoshi Nakamoto adalah nama samaran.

Lagian, sesungguhnya sulit membuktikan siapa sebenarnya jejak pencipta awal bitcoin & blockchain karena bersifat anonim.

Satu hal yg pasti, mustahil Bitcoin diciptakan oleh orang Jepang, karena kode-kode rumit bitcoin disusun bukan menggunakan bahasa Jepang melainkan bahasa Inggris yg pasif. Orang tersebut pastilah orang bule dan tak mungkin program tersebut dikerjakan seorang diri.

Melainkan dikerjakan oleh ribuan tim insinyur, teknisi & ilmuwan developer yg didukung dengan modal keuangan miliaran dolar.

Jika anda seorang anak komputer TI/SI. Di dalam bitcoin bisa ditemukan kode SHA256.

SHA256 adalah fungsi hash kriptografis matematika yg dibangun menggunakan struktur Merkle Damgard dari fungsi kompresi satu arah dari cipher blok khusus rahasia. Sudah tak diragukan yg menciptakan Bitcoin kemungkinan adalah NSA (National Security Agency) dari Amerika Serikat. [Mungkin saja, NSA pencipta Bitcoin, kita tak pernah tahu].

Akibat popularitas Satoshi Nakamoto yg meluas di Jepang. Bitcoin dan Cryptocurrency akhirnya merebak.

Banyak toko-toko di Jepang menerima uang digital tersebut, pembayaran dilakukan hanya melalui Smartphone tanpa membawa uang tunai (cashless).



Pemerintah Jepang berdasarkan undang-undang perbankan (Banking Act) dan Payment Service Act memperbolehkan rakyat Jepang menjadikan Bitcoin dan altcoin lainnya sebagai pembayaran yang legal untuk berbelanja, alat tukar keuangan, dan transaksi digital.

Tak hanya itu, Pemerintah Jepang menjadi negara pertama di dunia yang melakukan penerbitan surat utang negara obligasi menggunakan Bitcoin. Kupon yg ditawarkan sebesar 3% per tahun.

Di Jepang, perdagangan uang digital adalah bisnis yang besar. Bahkan sebuah bursa perdagangan bitcoin di Jepang BitFlyer melebarkan ekspansinya.  Masyrakat Jepang pada umumnya memegang Yen, Bitcoin dan Dollar Amerika Serikat.

Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU

Related Post