Hukum Pernikahan Islam Paling Benar Menurut Al-Quran [ Perkawinan Budak, Non Marital dan Poligami ] (2019)
1. Pasangan suami istri harus saling memiliki rasa kasih dan sayang
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S Ar Ruum 30:21)
2. Islam melarang masturbasi/onani/oral/anal [dubur] itu adalah dosa melampaui batas.
[Kecuali terhadap isterimu dan budak-budak yang dapat kamu beli].
[Kecuali terhadap isterimu dan budak-budak yang dapat kamu beli].
dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang
yang melampaui batas. QS Al-Mukminun 23:4-7
3. Islam mewajibkan menikah bagi pasangan suami istri untuk
mendapatkan anak sholeh. Islam membenci orang yang tak menikah dan membenci orang yang tak ingin memiliki anak.
“Dan
Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri
dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari
yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat
Allah?” [An-Nahl : 72]
…Dan
carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (yaitu anak).” [Al-Baqarah :
187]
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka
dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An Nuur : 32)
4. Tujuan pernikahan untuk menjadi taqwa lebih baik.
Dan orang
orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami
isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan
jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. Surat Al-Furqan Ayat 74
5. Di bulan puasa dan larangan aktivitas perzinahan di Masjid.
“Dihalalkan
bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian;
mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi
mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian,
karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka
sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah
untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam,
tetapi janganlah kalian campuri mereka itu sedang kalian beri’tikaf di Masjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Al-Baqarah:
187)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." — An-Nur 24:2
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." — An-Nur 24:2
6. Batas talak dan syarat setelah perceraian.
Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika
mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah
kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.( QS
At-Talaq 65 ayat 6)
Kemudian
jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak
halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami
yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami
pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada
kaum yang (mau) mengetahui. (Al Baqarah 230)
Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang lalim. (Al Baqarah 229)
Dan
jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah 227)
7. Islam melarang kawin dengan LGBT (Gay, Lesbian) dan Transgender (banci). Itu adalah dosa.
Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S Ar Ruum
30:21)
Wahai
manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui,
Mahateliti.” [Al-Hujuraat : 13]
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Surat Al-A’raf Ayat 81
8. Islam melarang perzinahan. Itu adalah dosa.
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Surat Al-Isra' Ayat 32
9. Islam melarang keras pernikahan sesama keluarga. (ayah, ibu, anak kandung, saudaramu, mertua, menantu dan istri ayahmu).
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Surat Al-Isra' Ayat 32
9. Islam melarang keras pernikahan sesama keluarga. (ayah, ibu, anak kandung, saudaramu, mertua, menantu dan istri ayahmu).
Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang
menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Surat An-Nisa' Ayat 23
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Surat An-Nisa' Ayat 22
10. Islam memperbolehkan menikah dengan saudara sepupu.
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Ahzab ayat 50)
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Surat An-Nisa' Ayat 22
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Ahzab ayat 50)
11. Islam memperbolehkan memiliki batasan poligami maksimal 4 istri. Tetapi
apabila seseorang tak sanggup berlaku adil maka 1 istri saja dan mengawini budak-budak.
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: Dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki.
(QS. 4:3) Surah An Nisaa’ 3)
12. Islam melarang menikah dengan orang-orang pemilik Alkitab.
Tetapi seorang pria Muslim halal kawin dan menikah dengan sesama wanita Muslim asalkan membayar uang/harta/mas kawin dan dengan penuh kasih sayang.
Menikah dengan wanita kafir sama saja masuk ke dalam golongan kafir itu adalah perbuatan perzinahan.
Ketika orang Islam yang menikah dengan wanita kafir tersebut meninggal dunia maka semua amalnya dihapus dan masuk ke dalam neraka.
Tetapi hidangan makanan yang disuguhkan oleh pemilik Alkitab halal untuk dimakan selama tak ada ketentuan bahan-bahan & zat-zat haram.
Namun dibolehkan menikah dengan wanita pemilik Alkitab jika mualaf dan diperbolehkan kawin dengan wanita pemilik Alkitab asal membayar mahar/uang tetapi tak boleh mengikuti agamanya.
Tetapi seorang pria Muslim halal kawin dan menikah dengan sesama wanita Muslim asalkan membayar uang/harta/mas kawin dan dengan penuh kasih sayang.
Menikah dengan wanita kafir sama saja masuk ke dalam golongan kafir itu adalah perbuatan perzinahan.
Ketika orang Islam yang menikah dengan wanita kafir tersebut meninggal dunia maka semua amalnya dihapus dan masuk ke dalam neraka.
Tetapi hidangan makanan yang disuguhkan oleh pemilik Alkitab halal untuk dimakan selama tak ada ketentuan bahan-bahan & zat-zat haram.
Namun dibolehkan menikah dengan wanita pemilik Alkitab jika mualaf dan diperbolehkan kawin dengan wanita pemilik Alkitab asal membayar mahar/uang tetapi tak boleh mengikuti agamanya.
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kamu. Bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. Surat Al-Ma'idah Ayat 5
13. Islam melarang keras mengikat tali pernikahan kepada perempuan-perempuan
kafir (non-Muslim) yang dimana keimanan mereka menolak menjadi mualaf.
Itu adalah perbuatan dosa dan perzinahan. Tetapi apabila perempuan kafir tersebut masuk Islam (menjadi mualaf) diwajibkan seorang muslim untuk membayar mahar dan menikahinya dengan penuh kasih sayang karena tiada lagi dosa.
Atau diperbolehkan kawin dengan wanita kafir (pemilik Alkitab) dengan membayar mahar/uang tapi tak boleh mengikuti agamanya dan tak boleh mengikat hidup bersama dengannya.
Tiada dosa kawin dengan wanita kafir. [Hubungan seks tanpa nikah).
Namun anda berdosa apabila tak membayar sejumlah uang/mahar kepadanya yang telah ditentukan olehnya. Itu adalah hukum Allah.
Itu adalah perbuatan dosa dan perzinahan. Tetapi apabila perempuan kafir tersebut masuk Islam (menjadi mualaf) diwajibkan seorang muslim untuk membayar mahar dan menikahinya dengan penuh kasih sayang karena tiada lagi dosa.
Atau diperbolehkan kawin dengan wanita kafir (pemilik Alkitab) dengan membayar mahar/uang tapi tak boleh mengikuti agamanya dan tak boleh mengikat hidup bersama dengannya.
Tiada dosa kawin dengan wanita kafir. [Hubungan seks tanpa nikah).
Namun anda berdosa apabila tak membayar sejumlah uang/mahar kepadanya yang telah ditentukan olehnya. Itu adalah hukum Allah.
Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui
tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada
(suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu
mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu
tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah
kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang
telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu.
Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS 60:10) Surat Al Mumtahanah
Ayat 10.
14. Islam melarang mengawini wanita muslim yang telah bersuami. kecuali budak-budak muslim dengan kewajiban membayar sejumlah uang/harta sesuai yang telah ditentukan dan dengan penuh kasih sayang.
Apabila seorang pria tak menghalalkan isteri atau budak-budak yang dimiliki tanpa dengan sejumlah harta/uang maka disebut perzinahan.
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Surat An-Nisa' Ayat 24
Apabila seorang pria tak menghalalkan isteri atau budak-budak yang dimiliki tanpa dengan sejumlah harta/uang maka disebut perzinahan.
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Surat An-Nisa' Ayat 24
15. Islam melarang perkawinan secara paksaan. Islam melarang mengambil uang/harta dari apa yang telah kamu berikan kepadanya.
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Surat An-Nisa' Ayat 19
16. Islam memperbolehkan mengawini budak-budak sesama Muslim. Apabila seseorang dalam kondisi kurang mampu dari segi keuangan. Asalkan membayar sejumlah harta/uang kepada pemilik tuannya yang telah ditentukan.
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Surat An-Nisa' Ayat 19
16. Islam memperbolehkan mengawini budak-budak sesama Muslim. Apabila seseorang dalam kondisi kurang mampu dari segi keuangan. Asalkan membayar sejumlah harta/uang kepada pemilik tuannya yang telah ditentukan.
Dan
barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang
beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu;
sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka
dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,
sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan
(pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila
mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan
yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita
merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang
yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara
kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. Surat An-Nisa' Ayat 25
Tafsiran
Quraish Shihab :
Barangsiapa
di antara kalian tidak mampu menikahi wanita merdeka yang beriman, maka ia
boleh mengawini budak wanita beriman. Allah paling mengetahui hakikat keimanan
dan keikhlasan kalian. Dan janganlah kalian segan untuk mengawini mereka
karena, dalam pandangan agama, kalian dan mereka tidak berbeda. Kawinilah
mereka dengan izin tuannya. Berilah mahar yang telah kalian tentukan sesuai
dengan perjanjian yang kalian sepakati untuk bergaul dengan baik. Pilihlah
wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, bukan pezina dan bukan pula gundik.
Jika setelah dinikahi mereka melakukan zina, maka hukuman mereka separuh
hukuman wanita merdeka. Menikahi budak wanita dalam kondisi tidak mampu,
diperbolehkan bagi orang yang khawatir akan mengalami kesulitan yang mengarah
kepada perbuatan zina. Kesabaran kalian dalam menikahi budak wanita yang selalu
menjaga kehormatan adalah lebih baik. Ampunan Allah amat luas dan kasih
sayang-Nya amat besar.
Tafsiran
Jalalayn :
(Dan
siapa yang tidak cukup biayanya untuk mengawini wanita-wanita merdeka) bukan
budak (lagi beriman) ini yang berlaku menurut kebiasaan sehingga mafhumnya
tidak berlaku (maka hamba sahaya yang kamu miliki) yang akan dikawininya (yakni
dari golongan wanita-wanita kamu yang beriman. Dan Allah lebih mengetahui
keimananmu) maka cukuplah kamu lihat lahirnya saja sedangkan batinnya
serahkanlah kepada-Nya karena Dia mengetahui seluk-beluknya. Dan berapa
banyaknya hamba sahaya yang lebih tinggi mutu keimanannya daripada wanita
merdeka; ini merupakan bujukan agar bersedia kawin dengan hamba sahaya (sebagian
kamu berasal dari sebagian yang lain) maksudnya kamu dan mereka itu sama-sama
beragama Islam maka janganlah merasa keberatan untuk mengawini mereka (karena
itu kawinilah mereka dengan seizin majikannya) artinya tuan dan pemiliknya (dan
berikanlah kepada mereka upah) maksudnya mahar atau maskawin mereka (secara
baik-baik) tanpa melalaikan atau menguranginya (sedangkan mereka pun hendaknya
memelihara diri) menjadi hal (bukan melacurkan diri) atau berzina secara
terang-terangan
17. Islam melarang keras menikahi wanita musyrik (wanita penyembah berhala (Hindu), penyembah patung (Buddha) dan Atheis).
Sesungguhnya kawin bersama budak Islam yang mukmin lebih baik karena mengajak seorang muslim ke sorga.
Sedangkan kawin dengan non-muslim mengajak seseorang ke neraka. Kecuali mereka menjadi mualaf.
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Surat Al-Baqarah Ayat 221
18. Berlandaskan kasih sayang kepada sesama umat Islam dan menjaga silaturrahim. Bagi mereka yang tak mampu kawin karena tak memiliki banyak uang/harta hendaklah menjaga kesucian dirinya. Jangan memaksa wanita menjadi pelacur untuk kesenangan duniawimu saja. Halalkan wanita dengan perjanjian jika uang/harta sudah ada maka berikan uang/harta tersebut berdasarkan kesepakatan perjanjiaan untuk menjaga kesucian wanita Muslim. Islam melarang pemaksaan dan pelacuran.
17. Islam melarang keras menikahi wanita musyrik (wanita penyembah berhala (Hindu), penyembah patung (Buddha) dan Atheis).
Sesungguhnya kawin bersama budak Islam yang mukmin lebih baik karena mengajak seorang muslim ke sorga.
Sedangkan kawin dengan non-muslim mengajak seseorang ke neraka. Kecuali mereka menjadi mualaf.
Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar. Al Fath 48 : 29
Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". Surat Ali 'Imran Ayat 32
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Q.S. An-Nisaa’ : 1)
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. Surat An-Nur Ayat 33
19. Menikah adalah perbuatan baik, amal dan takwa.
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (Al Baqarah 223).
Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". Surat Ali 'Imran Ayat 32
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Q.S. An-Nisaa’ : 1)
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. Surat An-Nur Ayat 33
19. Menikah adalah perbuatan baik, amal dan takwa.
Baca juga :
20. Mengundang kabar gembira kepada beberapa sahabat beriman sesama Islam. Ketika menjadikan wanita muslim sebagai istri dalam sebuah akad pernikahan.
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (Al Baqarah 223)
21. Seorang pria maksimal hanyalah sanggup memiliki 4 istri saja di satu waktu. Tak boleh lebih 4 istri di satu waktu, Karena manusia pada hakekatnya cenderung berlaku tak adil apabila terlalu banyak memiliki istri-istri di satu waktu.
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Surat An-Nisa' Ayat 129
22. Islam mewajibkan menikah tanpa pacaran.
Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Surat An-Nisa' Ayat 129
22. Islam mewajibkan menikah tanpa pacaran.
Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU