Perbedaan Obat Generik dan Obat Paten (mengapa harga obat generik lebih murah dari obat paten) (2019)
Hingga
saat ini masih banyak orang keliru dan salah kaprah menilai tentang apa itu ‘obat generik’.
Ada
begitu banyak pasien berkunjung ke Puskesmas dan Rumah Sakit.
Pasien
kemudian merasa kecewa karena dokter memberikan resep obat generik.
Dalam
hati mereka, obat bertuliskan label generik terkesan produk murahan, kualitas
murahan sehingga mereka beramsumsi takut meminum obat tersebut. Jangan-jangan
penyakit tambah parah.
Sejak
lama, pemerintah Indonesia telah berusaha memsosialisasikan kepada masyarakat melalui
berbagai informasi di media televisi nasional bahwa obat
Generik, sebenarnya khasiat sama.
Hanya
saya, edukasi tersebut masih kurang dapat dipahami oleh beberapa orang. Karena
berisikan iklan singkat.
Nah,
di artikel ini, Yuk kita membahas secara mendetail agar memberikan pemahaman
yang benar bagi mereka yang masih belum mampu memahaminya.
OBAT PATEN
Untuk
menciptakan sebuah obat mujarab, dibutuhkan peneliti, tim ilmuwan dan sebuah
perusahaan industri farmasi.
Nah,
orang yang pertama kali menciptakan obat. Biasanya, mendaftarkan hak paten. Maka
disebutlah obat paten.
Karena
obat telah dipatenkan, maka obat tersebut dilarang untuk ditiru tanpa seizin pemilik/pencipta resmi karena sudah ada hukum mengaturnya. Pelanggar dikenai denda.
Obat
paten boleh diproduksi atau dipasarkan oleh perusahaan farmasi lainnya dengan
berbagai macam merk. Tapi dengan syarat keuntungan royalti uang harus dibagi
dua untuk orang si penemu obat / perusahaan
penemu obat tersebut.
Itulah
penyebab mengapa harga obat paten menjadi mahal.
OBAT GENERIK
Seperti
lagu Peterpan, Tak ada yang abadi.
Maka,
umur manusia juga ngga ada yang tahu bukan, suatu saat pasti akan meninggal
dunia, begitu juga dengan sebuah perusahaan. Ada yang datang silih berganti, bangkrut, hilang,
walaupun kebanyakan umur perusahaan bisa bertahan lama.
Nah,
Ketika penemu obat meninggal dunia atau perusahaan penemu obat tersebut telah bangkrut
atau perusahaan tak lagi memperpanjang hak paten. Secara praktis, obat paten
kehilangan hak paten.
Biasanya,
kebanyakan hak paten didaftarkan di negara Amerika Serikat.
Perpanjangan
paten terjadi berlangsung dalam hitungan tahun.
Apabila
pemilik tak memperpanjang hak paten. Walhasil, perusahaan-perusahaan apa saja dari
seluruh penjuru dunia dapat mengambil blueprint obat tersebut untuk diproduksi
secara massal sesuka hati tanpa harus lagi membayar royalty kepada si empunya.
Inilah
alasan mengapa harga obat generik lebih murah.
Pada
hakekatnya, semua kandungan bahan zat aktif yang terdapat di obat generik sama
100%.
Karena
tak ada perbedaan akibat berasal dari panduan blueprint yang sama dari sang peneliti penemu awal obat tersebut.
Baca juga :
Intinya
adalah obat generik merupakan obat paten yang sudah kehilangan hak paten.
Di
Indonesia, obat generik di produksi salah satunya oleh BUMN Kimia Farma. Seperti
obat Paracetamol, Antalgin, Salbutamol,
Vitamin A, Meloxicam, dll
Beberapa
distributor perusahaan farmasi asing turut hadir menyemarakan pemasaran obat generik
dengan label merk, logo dan kemasan masing-masing yang lebih menarik dengan
harga bersaing.
Terima
kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU