Sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menerapkan multipartai (banyak partai) dan menggunakan berbagai badan dewan perwakilan seperti DPR, DPRD dan MPR. Termasuk sering menyelenggarakan pemilu untuk pemilihan daerah dan menggunakan jabatan birokrasi bertingkat tingkat seperti gubernur, camat, walikota, bupati, dll.
Sistem politik dan birokrasi yang diterapkan di Indonesia ini. Dapat membawa dampak merugikan ke bangsa Indonesia menuju ke arah negatif, karena semua kepentingan para pejabat kleptokrasi ini membutuhkan banyak biaya dalam penyelenggaraannya dan begitu boros dengan mengambil dan menyedot banyak biaya dari alokasi APBN lainnya.
Contoh :
Anggaran alokasi kesehatan APBN milik rakyat Indonesia pertahun diambilalih dan dikurangi demi untuk tujuan meningkatkan aktivitas kegiatan hura hura DPRD yang hanya dipenuhi acara seremonial semata, seperti biaya foto narsis, pasang spanduk, konser musik, sebar baliho, upacara formalitas rutin, studi banding jalan ke luar negeri, dll.
Artikel ini merupakan lanjutan dari pembahasan :
~ Mengapa subsidi rumah dan pupuh sesungguhnya tak tetap sasaran.
~ Negara pemilik banyak partai politik segera menuju krisis dan kerusakan ekonomi.
~ Mengapa BPJS ketenagakerjaan harus dihapus.
Apa itu MTI.
MTI merupakan sebutan buatan Afrid Fransisco. MTI singkatan dari Mahkamah tertinggi Indonesia. Mengacu sebagai sistem pengganti untuk fungsi dari tugas DPR, DPRD dan MPR yang harus segera direvolusikan secepatnya.
Fungsi dari DPR, DPRD dan MPR dapat diwakilkan ke dalam 1 gabungan yang disebut MTI.
Untuk mencapai langkah hal ini membutuhkan waktu selama bertahun tahun, pertama tama, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan skema perampingan jumlah partai politik hanya menjadi tersisa tinggal 2 saja. Sebagai perbandingan sistem ini mirip seperti perpolitikan di Amerika Serikat yang hanya punya 2 partai politik saja, yaitu Demokrat dan Republik.
Selayaknya, negara demokrasi seperti Indonesia. Juga turut menganut 2 partai saja.
Langkah kedua yang harus ditempuh untuk memberlakukan penerapan MTI yaitu menghapus jabatan tertinggi seperti gubernur, walikota, camat, bupati dan ketua RT/RW untuk dialihkan sepenuhnya kepada ASN atau PPPK.
ASN dan PPPK dapat menyampaikan masukan informasi tanpa lagi harus terhalang & terbelenggu akibat peraturan yang berbelit belit, secara langsung ke menteri lalu menuju presiden sebagai penindak kontrol utama pemerintahan.
MTI dapat mengintegrasikan segala sesuatu kepentingan daerah secara terpusat penuh ke pusat utama pemerintahan yang berada di IKN. (Ibu kota nusantara ). Jadi, tak ada lagi kepentingan untuk masing masing daerah.
MTI memiliki 7 fungsi. Yaitu :
1]. Melantik dan memberhentikan presiden baru dalam acara seremoni.
2]. Menjadi penengah juru bicara informasi tentang kebijakan dan keputusan kepada lawan partai politik untuk ditindaklanjuti ke publik media dan memaparkan hasil rapat terbuka tersiar secara online, agar rakyat dapat memberikan pandangan, masukan & analisis mendalam.
3]. Menghimpun dan mengontrol opini rakyat tentang presiden apakah harus segera dihentikan apabila terdapat banyak pelanggaran.
4]. Mensahkan peraturan hukum dan undang undang baru berdasarkan persetujuan duduk bersama antara 2 partai politik yang saling bersaing, namun tetap dalam ranah demokrasi.
5]. Mempublikasikan semua hasil kebijakan dan keputusan presiden yang berkuasa ke publik media.
6]. Menjadi penengah terhadap partai politik oposisi yang kalah di pemilihan, agar partai yang kalah tetap dapat berperan aktif, memberikan masukan, membantah, membatalkan, menggagalkan dan bersuara pada hasil voting di ruang rapat MTI terhadap semua kebijakan partai politik yang menang. Termasuk ikut aktif bersuara ketika presiden sedang menyusun anggaran alokasikan APBN keuangan, memberlakukan status dararut kesehatan, perang dan bencana alam.
7]. Aktif menghimpun dan mendata keluhan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. 100% secara online atau menyediakan dana transportasi untuk mengirimkan 2-3 orang perwakilan kecil dari komunitas rakyat besar menuju ke pusat pemerintahan di IKN untuk bersuara memberikan pendapat, tanpa harus melakukan demonstrasi berjilid jilid.
Kedudukan MTI lebih tinggi dari presiden dan partai politik.
MTI diperkuat oleh undang undang agar menjadi hukum sah yang kuat dan mengikat. Sanggup berkuasa memberhentikan presiden jika diperlukan berdasarkan amanat rakyat agar digantikan oleh calon presiden dari partai pesaing. Namun tetap dalam kaidah demokrasi yang adil dan sesuai aturan yang telah ditentukan sebelumnya berdasarkan hukum hukum pengikat yang kuat.
MTI hanya beranggotakan 100 orang dari kalangan ASN atau PPPK. Ini merampingkan semua tugas dan fungsi dari DPR, DPRD dan MPR yang boros biaya.
Orang orang yang berisi di MTI, bukan berbicara tentang orang atau siapa orangnya, seperti yang diutarakan diatas, jasa pelayanan orang orang ini hanya bertindak sebagai penyelenggara MTI saja agar berjalan semana mestinya. Karena yang paling kuat di MTI bukan tentang orang orang didalamnya melainkan hukum tertulis hitam putih dilayar monitor yang mengikat kuat.
Pada intinya, MTI adalah hukum paling berkuasa di Indonesia untuk menjalankan ketatanegaraan di NKRI ini agar dapat menjadi lebih baik, efektif dan efesien.
Apabila MTI telah diberlakukan, maka tak ada lagi orang orang berbondong bondong hendak menjadi pejabat di DPR, MPR dan DPRD, tak ada lagi pemilihan umum pemilu daerah, tak ada lagi spanduk baliho promosi partai politik daerah yang bersebaran dimana mana dan MTI dapat mengefesiensikan sistem pemerintahan Indonesia menjadi lebih baik dari sebelumnya dengan mengurangi pemborosan APBN yang tak penting hanya untuk pesta demokrasi yang boros biaya selama ini.
Terima kasih. Semoga bermafaat ya. GBU.