Merevisi ulang sistem pemungutan tarif progresif dan kenaikan pajak 11% dalam aturan tambahan donasi ATM Bank rekening bersama milik negara untuk perlindungan sosial bansos ( 2022 )
Beberapa bulan yang lalu, saya sempat menulis sebuah artikel yang membahas tentang betapa pentingnya pemungutan pajak progresif terhadap orang orang kaya untuk kepemilikan barang mewah, penghasilan bulanan dan benda seni mahal lainnya.
Tetapi kali ini saya mohon maaf, nampaknya ada kekeliruan atau kesalahan fatal terhadap pemikiran hal ini. Sehingga perlu direvisi ulang bagaimana bentuk tatanan baik harus di revolusi kembali.
Ini terjadi saat peristiwa, ketika saya berjalan jalan ke kantor pajak.
Aku bertemu dengan seorang pria keturunan dayak ngaju yang memakai baju hitam. Ia berbicara menggunakan bahasa dayak yang membahas tentang keluhan nasib hidupnya merasa kesulitan mencari uang, tapi uang pajak makin hari makin besar yang harus beliau tanggung untuk di bayar, padahal beliau juga harus menggunakan uang tersebut untuk menghidupi istri dan anak anaknya.
Kesimpulan yang dapat saya ambil.
Bahwa memang ada kesalahan dalam sistem politik di Indonesia dengan penerapan tarif progresif dan pajak 11% sehingga memberatkan rakyat karena persentasenya dibatas ambang wajar.
Merevisi ulang sistem pemungutan tarif progresif dan kenaikan pajak 11% dalam aturan tambahan donasi ATM bersama milik negara untuk perlindungan sosial bansos ( 2022 )
Di Indonesia. Pajak progresif telah dilaksanakan oleh pemerintah NKRI sejak tahun 1983. Ini menyasar kepada orang orang kaya berduit dengan persentase secara pribadi sebesar 30%.
Sedangkan nilai pajak pada umumnya di tahun 2022 untuk kalangan mereka yang berpenghasilan menengah dan miskin sebesar 11%.
Kebijakan pemerintah Indonesia ini justru menjadi bikin ribet administrasi dan membingungkan rakyat karena bikin pusing kepala, penyebabnya karena aturan main terlampau banyak.
Di negara maju seperti di Amerika Serikat. Pajak progresif telah membuat orang orang kaya bunuh diri karena ribetnya tata cara pengenaan pajak. Apa apa saja dipajaki bahkan air hujan, plang besi, tempat tinggal rumah, tanah, dan kentut pun kena pajak progresif. Itu jadinya bikin stress warga.
Jadi solusinya yaitu bagaimana apabila seluruh tarif pajak di Indonesia segera disamaratakan secara adil tanpa memandang status kekayaan. Toh, kehidupan roda berputar bagi nasib orang orang kaya juga ngga ada yang tahu, iyakan, sifatnya begitu dinamis. Hari ini mereka kaya, besok mereka bisa jadi miskin dan sakit sakitan.
Tarif pajak adalah mutlak. Sama rata dan adil berdasarkan hukum keadilan.
Tarif pajak yang dikenakan hanya menyasar kepada penghasilan bulanan setiap orang secara pribadi per masing masing individu.
Melalui aturan ini maka pajak progresif dihapus atau ditiadakan untuk selamanya.
Pajak melalui identitas NPWP hanya berlaku untuk semua orang di Indonesia yang memiliki penghasilan ( gaji ) bulanan dari pekerjaan mereka. Entah itu menjadi karyawan, youtuber, publisher adsense, tukang bangunan, artist, trader cryptocurrency, CEO, pejabat, dosen, guru, pedagang ekspor impor, penambang emas, petani, pilot, tentara, polisi, developer programmer, pebisnis, investor saham, UKM, dll.
Sedangkan bagi mereka para penerima bansos dan pengangguran. Tak perlu dipajaki, karena apa yang dipajaki, gaji bulanan saja mereka ngga punya. Hidup biaya makan sehari hari saja, bayar air minum, bayar pulsa, bayar transportasi, dll. Beberapa orang harus tergantung sepenuhnya dari kiriman uang bansos.
Foto : Penerima bansos |
Bagaimana dengan pajak 11% yang diterakan oleh pemerintah Indonesia. Apakah ideal...?
Menurut aku. Itu melanggar batas.
Pajak ideal adalah 10%, bukan 11%.
11% melebihi aturan normal.
Pemerintah Indonesia mesti merevisi ulang untuk mengembalikan ke sistem awal. Yaitu 10%.
Bahkan kenaikan pajak hanya naik 1% saja, itu sungguh dapat memberatkan rakyat.
Melalui pajak mutlak 10%. Sama rata dan adil berdasarkan hukum keadilan. Maka tak ada lagi pemungutan progresif sehingga dari sisi teknis dapat menghemat atau mengefesiensikan sistem administrasi birokrasi kepemerintahan.
Sebagai contoh :
~ Nita memiliki penghasilan Rp 1.000.000 juta per bulan. Maka tarif pajak 10% per bulan yang harus dibayar Nita kepada negara sebesar Rp 100.000 ribu rupiah per bulan.
~ Budi memiliki gaji Rp 10.000.000 juta per bulan. Maka tarif pajak 10% per bulan yang harus dibayar Budi kepada negara adalah sebesar Rp 1.000.000 juta rupiah per bulan.
~ Andi memiliki gaji Rp 100.000.000 juta per bulan. Maka tarif pajak 10% per bulan yang harus dibayar Andi kepada negara adalah sebesar Rp 10.000.000 juta rupiah per bulan.
~ Arman memiliki penghasilan Rp 1.000.000.000 miliar per bulan. Maka tarif pajak 10% per bulan yang harus dibayar Arman kepada negara adalah sebesar Rp 100.000.000 juta rupiah per bulan.
Lihatlah, menggunakan skema tarif pajak mutlak 10%. Tak ada pembeda antara orang kaya, menengah dan miskin. Semua sesuai dengan tarif keadilan masing masing. Tentu saja tak ada kebingungan. Terkhusus ditujukan kepada orang orang kaya dibandingkan menggunakan sistem progresif sebelumnya yang sering bikin kaget dan stress. Memberlakukan aturan ini maka akibatnya mudah dipahami dengan gampang tanpa menimbulkan protes keluhan warga, terutama bagi orang kaya yang dikenakan pajak progresif.
Memahami dan mengerti alasan di balik mengapa perlindungan bantuan sosial atau bansos itu penting diperlukan bagi rakyat, pahamilah secara menyeluruh di link artikel berikut ini agar tak gagal pikir.
~ Perbandingan bantuan sosial bansos Indonesia VS Amerika Serikat ( 2020 ).
Aturan tambahan donasi ATM bersama milik negara untuk perlindungan sosial bansos.
Selalu ada orang orang kaya yang hendak beramal untuk tujuan mulia kepada sesamanya.
Ya, dengan penghapusan tarif pajak progresif. Itu berarti memberikan ruang kesempatan bagi orang orang kaya demi merenungkan kembali penyaluran donasi secara tepat guna.
Selama ini, terutama pemerintah Indonesia belum mempromosikan secara gencar terhadap kegiatan aktivitas pembentukan ATM rekening Bank bersama.
ATM bank bersama yang saya maksud adalah sebuah nomor rekening Bank milik pemerintah Indonesia yang dipromosikan secara luas melalui berbagai media baik offline maupun online. Terutama digunakan bagi siapa saja orang orang kaya yang hendak beramal secara khusus selain pajak ( non-pajak) kepada pemerintah Indonesia.
Melalui ATM bersama ini maka pemerintah Indonesia mampu mengumpulkan seluruh uang donasi dari orang orang kaya di Indonesia setiap bulannya dari Sabang sampai Merauke tanpa harus memaksa mereka melainkan berdasarkan kerelaan hati masing masing orang kaya.
Dari total pengumpulan uang ATM bersama. Maka pemerintah Indonesia sebagai aktor utama kemudian menyalurkannya kembali ke rakyat miskin dalam bentuk perlindungan sosial bansos setiap bulannya per individu.
ATM bersama harus dapat menerima transfer uang dari rekening bank lain seperti BCA, BNI, BRI, BSI, BTN, dll.
ATM bersama hanya diperuntukkan untuk 100% perlindungan sosial. Bukan digunakan atau dimakan lagi oleh para pejabat kleptokrasi.
Sedangkan tarif pajak 10% harus digunakan secara hati hati, teliti dan bijaksana oleh pemerintah Indonesia untuk memutarkan uang dalam membangun infrastruktur, memberikan perlindungan sosial kepada 70% rakyat, mendanai pendidikan gratis, membantu membangun pelayanan rumah sakit, memperkuat militer, membiayai persalinan ibu hamil secara gratis tanpa biaya, memperkuat sektor industri pertanian bertujuan ekspor, dan lain lain sebagainya.
Pajak yang dikumpulkan dari tarif 10% dari uang rakyat tersebut, tak boleh digunakan untuk kepentingan utama demi memperkaya kemakmuran pejabat kleptokrasi dan keinginan kemewahan pejabat politik yang hendak terus menerus mengerus atau mencuri uang rakyat agar dirinya semakin kaya berfoya foya membeli lebih banyak mobil dan barang koleksi mewah lainnya.
Untuk mengatasi penyalahgunaan uang pajak tarif 10% yang sering disalahgunakan oleh pejabat kleptokrasi.
Tak ada solusi lain di bidang ini tanpa pemimpin presiden tunggal yang cekatan bermatakan keadilan setajam mata elang.
Satu satunya solusi yaitu membutuhkan sosok pemimpin presiden tunggal yang kuat berpedangkan keadilan, tegas, bermental kuat, berpikiran jiwa penuh solusi, berani melawan semua keinginan para pejabat politiknya yang tak pernah puas ingin terus menerus memperkaya dirinya sendiri, Bersikap untuk lebih mementingkan keinginan rakyat ketimbang pejabat partai politiknya sendiri dari aksi tindakan pencurian uang pajak rakyat, berani memecat seluruh pejabatnya yang ketahuan melakukan tindakan tax haven, dan lain lain sebagainya.
Baca juga :
Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU.