Manusia hidup tidak dapat lepas dari ketergantungan terhadap sebuah perusahaan industri. Karena hampir keseluruhan mayoritas aspek dan spektrum kehidupan masyarakat dibangun oleh bisnis dan pekerjaan yang didasarkan pada layanan jasa, komoditas dan produk berupa barang. Entah itu bersifat fisik maupun digital.
Menurut data dari laporan statiska.
Diperkirakan ada kurang lebih sebanyak 333.000.000 juta perusahaan industri yang ada di dunia ini.
Persyaratan untuk membuat (PT) perusahaan dapat dilakukan oleh minimal 2 orang atau diatas lebih dari 10 orang. Dengan syarat harus memiliki modal sebesar Rp 1 miliar rupiah, bisnis miliknya telah mampu meraup pendapatan sebesar Rp 2 miliar rupiah pertahun dan wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 999.000 ribu rupiah kepada pemerintah sebagai tanda legalitas hukum resmi. Itu belum termasuk ongkos biaya pembayaran pajak NPWP setiap tahun.
Bagi bisnis yang belum sanggup memenuhi persyaratan keuangan diatas maka digolongkan sebagai bisnis UKM atau dalam bahasa Inggris disebut SME ( small medium enterprise ).
UKM atau SME memiliki karakteristik rendah dibandingkan PT.
UKM memiliki keterbatasannya modal, jumlah pekerja karyawan masih sedikit, kekurangan alat manajemen akses profesional dan teknologi. Oleh sebab itu, PT dan UKM tidak dapat disamakan karena itu berbeda kasta. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga UKM yang dapat naik tingkatan level menjadi PT bahkan sanggup mengglobal.
Tetapi dari fakta yang ada dilapangan.
Menurut saya malah kebanyakan orang orang lebih doyan disebut UKM saja. Karena orang orang pikir, ah ngga usah bikin PT, sayang isi dompet mesti keluar nomor unik Rp 999.000 ribu rupiah. Harus punya banyak duit lagi dan kena pajak 35% cuy, mending jadi UKM aja. Manalagi kalau punya PT mesti pusing ngatur banyak karyawan. Lah di UKM aja, ngurusin 1 orang karyawan udah repot banget, stress berat, otaknya udah kayak Dajjal, susah diatur. Gitu sih. Jadi, hidup UKM, hidup UKM, hidup UKM.
Oh ya, di artikel blog sederhana ini. Yuk mari belajar 5 jenis jenis perusahaan industri :
1]. Perusahaan publik
Perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham atau telah melakukan IPO. Perusahaan publik harus mematuhi aturan ketat guna melindungi investor dan menjamin informasi yang benar dan akurat. Tentang kinerja keuangan, struktur kepemilikan dan tujuan jangka panjang.
Tidak mudah untuk menjadi perusahaan publik. Itu lumayan sulit karena diwajibkan harus memiliki marketcap pangsa pasar atau laporan pendapatan pertahun di atas $ 1.000.000 juta dolar atau jika dirupiahkan sekitar Rp 15.000.000 miliar rupiah.
Menurut Worldbank. Perusahaan publik yang ada diseluruh dunia terdaftar sebanyak 43.248 unit.
Seperti dilansir dari :
https://data.worldbank.org/indicator/CM.MKT.LDOM.NO?view=chart
2]. Perusahaan private
Perusahaan private adalah
Namun tidak menutup kemungkinan, karena mayoritas perusahaan private atau bisa juga dapat disebut perusahaan startup yang baru memulai ingin berhasrat mengincar IPO sebagai tujuan cita citanya di masa depan dan memang mau bertransformasi menjadi perusahaan publik yang go internasional.
3]. Perusahaan BUMN
4]. Perusahaan joint venture
5]. Perusahaan holding
Perusahaan holding memiliki makna seperti ibu yang memiliki banyak daftar anak anak perusahaan dibawahnya. Ini ibarat membentuk sekumpulan atau grup dimana sang induk mengatur, memanajemen, mengendalikan, mengawasi seluruh kinerja bisnis hanya di dalam 1 manajemen pimpinan tunggal.
Contoh terkenal perusahaan holding yaitu Alphabet yang memiliki anak perusahaan seperti Youtube, Android, Waymo, Calico, Deepmind, Nestlabs, Pixel, Waze, Fiber, Breezometer, Fitbit, Siemplify, Velostrata, Google, dan masih banyak lagi.
Contoh terkenal perusahaan holding yaitu Meta yang memiliki anak perusahaan seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, Novi, Giphy, Oculus dan Mapilary,
Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU.