Pembaharuan reformasi pajak, bea dan cukai untuk Indonesia menurut perspektif Afrid Fransisco ( 2024 )
Sebelum membaca artikel ini.
Buat adik adik dan bocil bocil yang belum paham dan belum mengerti.
Berikut definisi singkat tentang pajak, bea dan cukai :
Pajak adalah pungutan yang diambil oleh pemerintah bersifat aturan hukum memaksa yang ketat kepada setiap individu orang orang, UKM dan perusahaan agar membayar sejumlah bayaran berupa uang sebagai kewajiban mutlak tepat waktu berdasarkan undang undang yang telah ditetapkan oleh presiden. Jika terlambat maka dikenakan denda dan hukuman penjara. Tarif pajak ada yang dikenakan biaya perbulan dan pertahun.
Bea adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada barang, produk atau jasa yang diekspor dari dalam atau diimpor dari luar negeri. Bea ini bersifat aturan wajib dan paksaan.
Cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang, produk yang mempunyai sifat karakteristik merugikan negara, merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia.
Sekarang, saya pengen mengajak teman teman berargumen dan berbagi pendapat ya.
Darimana sumber datangnya uang APBN Indonesia ?
Jawabnya yaitu mayoritas hampir 80% bersumber dari pajak orang Indonesia.
Sekarang mari kita berpendapat lagi.
Darimana datangnya sumber pajak itu. Apakah dari orang asing atau orang lokal.
Teman teman tentu saja menjawab dari orang lokal ( orang orang Indonesia di dalam negeri ).
Tapi tahukah anda. Pajak di Indonesia itu cukup lumayan tinggi, bahkan ada yang sampai diatas 35% dan varian pajaknya juga ada banyak banget. Mulai dari pajak A, pajak B, pajak C, pajak D, pajak E, pajak F, dll lain lain sebagainya.
Karena ini negara Indonesia bukan kebun binatang.
Pantaskah atau wajarkah sebuah pemerintah menerapkan pajak tinggi kepada rakyatnya sendiri.
Sekali kali tidak. Ini perlu pembaharuan, perubahan dan reformasi menuju cara yang baru untuk mengubah aturan hukum pajak menjadi wajar dan berkeadilan.
Menurut saya, pajak yang berada di level atas 10% sudah melampaui ketinggian banget. Tapi bersyukurlah buat teman teman yang tinggal di Indonesia. Karena diluar negeri lebih sadis lagi lho pajaknya bisa sampai 55%.
Saya tidak menyebut nama negaranya apa.
Silahkan cari di Google aja.
Ada tuh negara dimana penduduknya kena pajak penghasilan sampai 55% perbulan.
Jika penduduknya bekerja keras dapat gaji Rp 10.000.000 juta rupiah perbulan misalnya ya, maka mereka kena potong secara otomatis oleh pajak pemerintah jadi tersisa Rp 4.500.000 juta rupiah saja buat kebutuhan keluarga, sisanya yang 55% diambil paksa oleh pemerintah setiap bulan.
Apa ngga nangis tuh rakyatnya ya. he he...,
Pantas saja jika orang orang di negara tersebut lebih cocok menyebutnya sebagai 'pajak air mata' dan 'pajak ini juga terbukti membuat malas orang orang disana menikah'. he he...,
Bahkan ada juga negara yang saat ini sedang berencana mengenakan pajak cukai untuk setiap orang yang pakai mesin pendingin AC dan pemilik kolam renang.
Ha ha..., Ada ada aja ya kelakuan pejabat disana.
Nah, setelah mendengar tentang pajak di negara lain. Teman teman seharusnya merasa bersyukur dengan pajak yang ada di Indonesia. Tapi tentu saja, tetap penting untuk terus melakukan perubahan dan reformasi pajak yang lebih adil dan lebih baik.
Pemikiran pembaharuan saya tentang pajak, bea dan cukai di Indonesia yaitu pertama tama yang perlu diubah yaitu dari sektor pendidikannya terlebih dahulu.
Saat ini ilmu pendidikan pajak di Indonesia terkesan 'high class' terkhusus untuk orang orang ekonomi dari jurusan finansial dengan penggunaan istilah bahasa Inggris yang rumit. Seolah olah itu hanya diperuntukkan untuk segelintir pejabat saja yang mampu memahaminya yang duduk di lulusan bangku kuliah S2 dan S3.
Padahal seharusnya pajak itu mudah, simpel, sederhana dan gampang dimengerti.
Tetapi pejabat kleptokrasi yang mirip seperti premanisme dengan sengaja membuat buatnya sendiri menjadi amat rumit, membuat pajak jadi membangongkan, merumitkan dengan istilah istilah, definisi, kamus, rumus, hitungan, skema aneh dan penggunaan bahasa Inggris dimana orang Inggris yang asli pun tidak paham maksudnya.
Jadi sebenarnya, menurut saya. Pejabat pemerintah hanya mengada ngada saja dengan tujuan maksud utama agar orang orang atau rakyat tidak dapat memahami pajak dan dengan sengaja membuat hitungan dan permainan kata kata bahasanya sendiri seolah olah mempelajari pajak harus membaca buku ekonomi yang tebal dan wajib punya sertifikat terverifikasi.
Tujuan lainnya yaitu rakyat menjadi terkesan mudah dikibuli dan dibodohi tentang pajak.
Dan disisi lain agar pejabat kleptokrasi di ranah hukum perpajakan terlihat pintar, cerdas dan pandai karena paham istilah bahasa linggis tentang pajak menjelimet tersebut.
Pendidikan pajak inilah yang harus diubah dan direformasi.
Saya berharap presiden berikutnya di Indonesia dapat melakukan perubahan di bidang ini.
Dan saya beramsumsi. Pemerintahan yang baik adalah yang menyederhanakan pendidikan pajak agar mudah dipahami kepada masyrakatnya dan memberikan edukasi ilmu bahwa memahami pajak itu tidak sulit dan tidak perlu pakai bahasa Inggrisisasi, gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Tidak perlu pakai ribuan halaman lembaran buku tebal, cukup pakai 1 - 5 halaman saja. Semua golongan rakyat langsung dapat mengerti tentang hitungan pajak dan definisi pajak.
Jika pajak dipermudah dan dijelaskan dengan bahasa yang sederhana dan untuk tujuan apa. Aku pikir orang orang lebih bersedia membayar pajak dengan senang hati.
Lalu poin #2 yang hendak saya sampaikan yaitu tentang nilai persentase pajak yang berada diambang batas kewajaran melebihi 10%.
Angka 10% persen saja sudah cukup membebani banyak orang.
Mayoritas orang orang di Indonesia udah kecekik pinjol, kebanting hidupnya oleh inflasi, suku bunga tinggi, turunannya kurs nilai pelemahan uang mata rupiah, pupuk murah makin langka, harga kursus membership semakin naik ngga ketulungan, harga beras makin mahal he he..., eh sekarang ditambah dengan kenaikan pajak yang makin tinggi.
Lho bagaimana bayangkan jika ditambah lagi sampai pajak hingga persentase 40%.
Apalagi sampai 55%.
Lho lho lho..., apa ngga bahaya toh.
Salah satu orang terkaya di Indonesia. Hotman Paris Hutapea pun mengamuk.
Apakah pemerintah ngga kasihan tuh dengan bapak Hotman.
Nanti bapak yang ganteng dan gagah berani ini, gara gara pajak tinggi ngga bisa konser lagi dan cewek ceweknya pada kabur. Janganlah sampai kayak gitu pajaknya ya.
Hotman pun ingin hidup bahagia dengan memiliki banyak cewek muda.
Bapak Hotman udah cape cape keringatan kerja cari duit, bikin konser disana, bikin konser disitu, eh malah uang tiket konser dirampas oleh pemerintahan secara paksa dengan pajak setinggi itu.
Ngamuk lah bapak Hotman paris Hutapea.
Dengan logat bahasa Batak sambil marah marah ke pejabat.
Wajar jika bapak Hotman harus mengatakan Kutilang kau, Perkutut kau.
Jadi penting untuk merevolusi perpajakan di Indonesia.
Pajak yang tidak berguna membebani rakyat seharusnya dihapus saja. Seperti semua jenis pajak progresif diatas 10% dan pajak kendaraan bermotor tidak diperlukan lagi. Lalu pajak dari berbagai variant juga dihapus dengan cara menyederhanakan sistem perpajakan menjadi mudah dipahami dan jenis pajak sesedikit mungkin.
Semua nilai persentase pajak harus 10%. Jangan diatas 10% karena itu berbahaya melebihi ambang batas kewajaran. Orang miskin, orang menengah dan orang kaya dikenakan pajak penghasilan yang sama 10% sesuai dengan keadilan tanpa ada perbedaan.
Lalu pajak bumi, tanah dan bangunan, bea dan cukai tetap dipertahankan. Tetapi tidak boleh diatas 10% dan sesuai dengan luas lahan kepemilikan.
Sedangkan semua perusahaan dan UKM yang ada di Indonesia dikenakan pajak penghasilan berdasarkan setiap keuntungan yang mereka peroleh setiap tahun. Pemerintah Indonesia tidak boleh mencuri uang perusahaan dengan mengenakan tambahan pajak bea. Cukup gunakan pajak penghasilan dari laba perusahaan saja. Karena melebihi jenis varian pajak terbukti dapat menyebabkan kehancuran industri dalam negeri akibat tidak dapat bersaing di kancah internasional karena pajaknya kegedeaan. Oleh sebab itu semua bentuk bea yang menuju ke ekspor global harus dihapus ke 0%. Tetapi bea masuk dari pihak asing ke negara Indonesia diwajibkan 10% atau berdasarkan ketentuan berlaku lainnya, tarif juga dapat di nolkan. Tergantung situasi dan bentuk produk.
Pajak penghasilan diperuntukkan untuk orang orang yang bekerja dan memiliki penghasilan yang terdaftar di NPWP. Sedangkan bagi mereka yang ter PHK atau pengangguran tidak perlu lagi dikenakan pajak penghasilan alias 0%.
Kemudian orang orang Indonesia yang pulang dari luar negeri membawa belanjaan produk atau barang buatan asing. Tetap dikenakan bea masuk dari bandara atau pelabuhan senilai 10% dari harga barang. Ini juga tidak boleh lebih dari 10%.
Terakhir yaitu tentang cukai.
Produk seperti rokok, plastik, alkohol dan minuman berpemanis harus dikenakan cukai 10% dari harga jual. Ini digunakan untuk melindungi rakyat dari bahaya. Contoh : rokok dapat menyebabkan kanker, minuman berpemanis boba boba dapat menyebabkan diabetes, plastik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan alkohol dapat menyebabkan kematian dini karena penyakit ginjal kronis.
Diluar negeri. BBM termasuk kena cukai karena dianggap penyebab polusi udara, jadi dinegara lain BBM malah tidak disubsidi melainkan kena tarif pajak cukai per liter
Jadi cukai diperlukan agar pemerintahan yang baik dapat melindungi masyarakatnya dari bahaya.
Uang pajak dari cukai ini selanjutnya dapat disubsitusi untuk pembangunan infrastrukur, perbaikan jalan, jembatan, sekolah, tower tiang listrik, memperbaiki lampu lalu lintas yang sudah tua, membuat irigasi sungai pertanian, merehab bangunan rumah sakit yang sudah tua dan lain lain sebagainya.
Jangan jadikan uang cukai, bea dan pajak ini malah buat keperluaan pemerintah untuk membayar gaji dan tunjangan pejabat politik untuk arisan dan pesta berfoya foya beli koleksi mobil Ferarri.
Ingatlah fakta bahwa sebenarnya pemerintahan negara tidak punya uang APBN.
APBN itu adalah mencerminkan uang rakyat bersama. Bukan milik segelintir pejabat perpolitikan dan partai kroni kroninya yang bikin muak.
Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU.