Beberapa waktu yang lalu. Saya telah menulis artikel tentang perpajakan bumi, tanah dan bangunan untuk tetap dipertahankan. Alasan saya menyatakan demikian karena saya belum menganalisis PBB secara mendalam.
Namun setelah dipikir pikir lagi secara matang.
Nampaknya saya menemukan indikasi bahwa memang benar jika pajak bumi, tanah dan bangunan yang dimana kebijakan ini pertama kali diterapkan oleh pemerintah sejak tahun 1985. Kini harus dihapuskan.
Jika semua orang dapat mengklaim kepemilikan tanah atau membeli tanah dari negara tanpa harus lagi mereka membayar sepeser pun uang tarif pajak ke pemerintah dan tanpa lagi memperdulikan tentang ukuran luas permeter atau perhektar atau tanpa memperhatikan tinggi bangunan.
Disini, pemerintah berubah fungsi dari tadinya pemungut pajak bumi & bangunan secara paksa setiap tahun.
Pemerintah berubah status dan fungsinya menjadi pihak saksi kepemilikan jual beli melalui meterai perjanjian, legal dan hukum. Termasuk mengawasi batas batas tanah agar tidak terjadi tata letak berantakan akibat pembeliaan tanah secara semborono oleh masyarakat atau memastikan tidak ada penyerobotan wilayah garis batas tanah antar sesama penduduk. Supaya kualitas tata ruang perkotaan dan perdesaan tetap terjaga dengan baik dan jelas.
Menurutku, pemikiran ini menarik sekali bukan. Tentang bagaimana jika andaikan pemerintah mau menghapus pajak bumi, tanah & bangunan ( PBB ).
Berikut temuan sisi positif dan sisi negatif dengan andaikan kebijakan ini di terapkan.
Sisi positif :
- Beban masyarakat untuk membayar setiap tahun ( PBB ) dihilangkan menjadi 0%. Maka tabungan masyarakat tidak berkurang untuk bayar PBB. Selain itu, dengan penghapusan PBB. Masyarakat berpenghasilan kecil dan kalangan kelas menengah tidak tertekan dengan adanya tagihan pajak PBB.
- Harga sewa hotel, kost kostsan, barak, ruko, kontrakan dan penginapan lainnya dapat sedikit turun harga. Sehingga cukup membantu masyarakat meringankan biaya.
Sisi negatif :
~ Pendapatan kas APBN milik pemerintah menjadi berkurang, gaji dan tunjangan pejabat kleptokrasi jadi berkurang juga.
~ Pejabat kleptokrasi tidak punya pekerjaan lagi menagih pajak PBB.
~ Dapat menyebabkan kasus pembeliaan tanah secara membabibuta secara besar besaran berhektar hektar dilakukan oleh para pejabat kleptokrasi yang kaya raya dan orang orang kaya konglomerat yang punya banyak uang dapat membeli banyak sekali tanah untuk diinvestasikan menjadi hak miliknya seorang diri sendiri. Sehingga orang orang khalayak ramai banyak yang tidak kebagiaan jatah tempat tinggal. Pada akhirnya menyebabkan tanah, properti dan real estate kian hari melonjak mahal tak dapat lagi dibeli oleh orang orang kurang beruntung.
Kebijakan tentang menghapus pajak PBB merupakan sesuatu yang kompleks. Ada keuntungan namun ada juga kerugian sisi negatifnya seperti yang sudah dibahas diatas. Namun saya percaya, pemerintahan yang baik adalah mampu bekerja keras dengan mengawasi dampak negatif tersebut melalui cara dan strategi pengawasan yang ketat.